Pada bagian ini diisi alur dari proses urusan kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Data yang disajikan data berupa gambar maupun lainnya.
Jenis Pelayanan:
Mutasi Masuk Kab. HST
Persyaratan PNS Pindah Masuk Kab. Hulu Sungai Tengah :
Surat pengantar
Surat persetujuan melepas dari kab. bersangkutan
Surat permohonan ytang bersangkutan
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Jika ada)
Fotocopy SK CPNS
Fotocopy SK PNS
Fotocopy Sk Pangkat terakhir
Fotocopy Karpeg
Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
Masing-masing 1 (satu) lembar
Jenis Pelayanan :
Mutasi Keluar Kab. HST
Persyaratan PNS Pindah Keluar Kab. Hulu Sungai Tengah :
Surat Pengantar
Surat Pernyataan (Contoh terlampir)
Surat Permohonan yang bersangkutan
Fotocopy SK CPNS
Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK Pangkat terkahir
Fotocopy SK Pindah / Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi)
Fotocopy Karpeg
Fotocopy SKP dua tahun terakhir
Masing-masing1 (satu) lembar
Jenis Pelayanan :
Mutasi Antar SKPD Kab. HST
Persyaratan PNS Pindah Antar SKPD :
Surat Pengantar
Surat Pernyataan (contoh terlampir)
Surat Permohonan yang bersangkutan
Fotocopy SK CPNS
Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK Pangkat Terakhir
Fotocopy SK Pindah/Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi)
Fotocopy Karpeg
Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
Masing-masing 1 (satu) lembar
Jenis Pelayanan :
Pengusulan PMK
Persyaratan Pengusulan Penambahan Masa Kerja (PMK) :
urat Pengantar dari Instansi
SK CPNS berlegalisir
SK PNS berlegalisir
SK Pangkat terkahir berlegalisir
Karpeg berlegalisir
Ijazah terakhir berl;egalisir
SK Honor berlegalisir
Jenis Pelayanan :
Tugas / Izin Belajar
Persyaratan Tugas Belajra dan Izin Belajar :
Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
Surat
Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati Hulu Sungai Selatan Cq.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
Fotocopy SK terkahir (dilegalisir)
Fotocopy Ijazah terkahir (dilegalisir)
Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir
Uraian tugas yang disahkan/disetujui oleh pimpinan Instansi
Surat keterangan tentang Akreditasi Program Studi yang dituju
Surat Pernyataan Permohonan dengan status Tugas Belajar/Izin Belajar
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
Surat keterangan dari perguruan tinggi tentang lamanya Masa Studi
Jenis Pelayanan :
Usul Kenaikan JAFUNG
Persyaratan Usul Kenaikan Jabatan Fungsional :
Surat Pengantar dari SKPD
Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir (legalisir)
Fotocopy PAK Terakhir (legalisir)
Fotocopy SKP Terakhir (legalisir)
Catatan :
Kelengkapan berkas dimasukan dalam Map dan ditulis perihal, Nama, NIP, Instansi dan No HP/WA PNS yang bersangkutan
Jenis Pelayanan :
Pembuatan KARPEG
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) :
Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan
Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
Fotocopy STTPL Prajabatan (dilegalisir)
Pas foto Hitam putih 3 x 4 = 4 lembar
Fotocopy SPMT
Masing-masing 2 (dua) rangkap
Jenis Pelayanan :
Pembuatan KARIS / KARSU
Persyaratan Pembuatan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) :
Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan
Fotocopy salinan sah surat Nikah yang dilegalisir KUA
Surat Laporan Perkawinan (contoh ada pada BKD)
Pas foto suami/istri hitam putih / berwarna 3 x 4 = 4 lembar
Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
Fotocopy Kartu Keluarga (legalisir DUKCATPIL)
Masing-masing 2 (dua) rangkap
Jenis Pelayanan :
Penyesuaian Dalam JAFUNG Guru
Persyaratan Usul Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Guru :
Surat Pengantar dari SKPD
Fotocopy SK CPNS dan PNS & Pangkat Terakhir (legalisir)
Fotocopy PAK Terakhir (legalisir)
FotocopySKP 1 Tahun Terakhir (legalisir)
Fotocopy Surat Keterangan Pencantuman Gelar (legalisir)
Fotocopy SK Tugas Belajar / Izin Belajar (legalisir)
Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang relevan (legalisir)
Fotocopy Forlap Pangkalan Data DIKTI (legalisir)
Catatan :
Kelengkapan berkas dimasukkan ke dalam Map dan ditulis Perihal, Nama, NIP, Instansi dan Nomor HP/WA yang bersangkutan
Jenis Pelayanan :
Alih Jenjang JAFUNG
Persyaratan Usul Alih Jenjang Jabatan Fungsional :
Surat Pengantar dari SKPD yang bersangkutan
Fotocopy SK Tugas Belajar/Izin Belajar (legalisir)
Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir (legalisir)
Fotocopy Ijazah & Transkrip Nilai yang relevan (legalisir)
Fotocopy PAK terakhir (legalisir)
Fotocopy SK Pangkat terakhir (legalisir)
Fotocopy Surat keterangan Pencantuman Gelas (legalisir)
Fotocopy Sertifikat Diklat Penjenjangan Terakhir (legalisir)
Fotocopy Forlap Pangkalan Data DIKTI (legalisir)
Catatan
: Kelengkapan berkas masing-masing 1 (satu) lembar dan dimasukkan dalam
map serta ditulis perihal, Nama, NIP, Instansi dan Nomor HP/WA PNS
bersangkutan
Jenis Pelayanan :
Mutasi PNS Kabupaten / Kota
Persyaratan Mutasi PNS Kabupaten/Kota :
Surat Persetujuan melepas dari Instansi Asal
Surat persetujuan menerima dari Instansi Penerima
Analis Jabatan dan analis beban kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi penerima
Surat permohonan yang bersangkutan
Fotocopy sah SK CPNS
Fotocopy sah SK PNS
Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
Fotocopy sah SK Jabatan Terakhir
Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
Surat
pernyataan tidaks edang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM
Instansi asal
Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal
Fotocopy sah SKP 2 Tahun terakhir
Catatan :
Masuk ke Kab/Kota:
Berkas 2 rangkap bagi PNS dari Kabupaten/Kota di Kalsel (untuk BKD Provinsi Kalsel dan Kanreg VIII BKN)
Berkas
3 rangkap bagi PNS dari Kab/Kota Provinsi lain dan Instansi pusat
(unutk BKD Provinsi Kalsel, BKN Pusat dan Kementrian Dalam Negeri)
Keluar dari Kab/Kota ke Kab/Kota provinsi lain atau instansi pusat
Berkas 5 rangkap :
1 rangkap untuk BKD Provinsi kalsel,
1 rangkap untuk BKD Provinsi/Instansi vertikal dituju
1 rangkap untuk kab/kota yang dituju
1 rangkap untuk BKN Instansi dituju
1 rangkap untuk Kementrian Dalam Negeri
Jenis Pelayanan :
Mutasi PNS Ke Lingkup Provinsi
Persyaratan Mutasi PNS Ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan :
Surat pernyataan persetujuan dari Instansi yang bersangkutan
Surat permohonan yang bersangkutan
Fotocopy sah SK CPNS
Fotocopy sah SK PNS
Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari instansi yang bersangkutan ditandatangani oleh pejabat eselon II
Surat
pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau
dengan siapapun (mutasi dari Provinsi/Instansi vertikal lain)
Surat keterangan tidak sedang Tugas Belajar ditandatangani oleh pejabat eselon II
Biodata lengkap pegawai yang bersangkutan
Surat pernyataan untuk tidak menuntut jabatan di atas materai Rp. 6000
SKP 1 tahun terakhir
Bagi yang mutasi mengikuti istri ditambahkan:
Surat tugas suami
Fotocopy sah surat Nikah
Jenis Pelayanan :
Perbaikan Nama/NIP di SAPK
Persyaratan Usul Perbaikan NIP / NAMA / Tanggal Lahir :
Surat Pengantar oleh Kepala SOPD;
Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
Fotokopi sah Ijazah/STTB pada saat pengangkatan CPNS;
Fotokopi sah KTP dan Akta Kelahiran;
Fotokopi sah Karpeg;
Fotokopi sah SK Konversi NIP.
* masing-masing 2 rangkap
Jenis Pelayanan :
Peremajaan Pendidikan Dan Gelar
Persyaratan Usul Peramajaan Data Pendidikan dan Gelar Akademis :
Surat Pengantar Kepala SOPD
Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
Fotokopi sah Ijazah dan Transkrip Nilai, yang dipakai/diakui saat pengangkatan pertama sebagai CPNS
Fotokopi sah ijazah beserta Transkrip NIlai, yang diusulkan untuk disesuaikan.
Fotokopi sah surat keterangan Ijin Belajar/SK Tugas Belajar
Fotokopi sah SK Penempatan kembali (untuk PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar)
Bukti Screenshot/tangkapan layar data profil mahasiswa dari laman web PDDikti (dilegalisir oleh pihak Fakultas).
Status Akreditasi Lembaga Pendidikan pada saat lulus* hasil scan boleh tanpa legalisir
* fotocopy harus dilegalisir * boleh tidak disertakan jika di ijazah sudah dinyatakan status akreditasi
Bagi JFT (Jabatang Fungsional Tertentu) harus melampirkan PAK yang memuat nilai ijazah terakhir