E-mail: bkpsdmd@hulusungaitengahkab.go.id | Telp. : (0517) 42489 Fax : (0517) 23465 | Jln. Perwira No.03 Barabai 71311 Kalimantan Selatan  
Alur Proses Urusan Kepegawaian
  • Pada bagian ini diisi alur dari proses urusan kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Data yang disajikan data berupa gambar maupun lainnya.

    Jenis Pelayanan:

    Mutasi Masuk Kab. HST

    Persyaratan PNS Pindah Masuk Kab. Hulu Sungai Tengah :

    1. Surat pengantar
    2. Surat persetujuan melepas dari kab. bersangkutan
    3. Surat permohonan ytang bersangkutan
    4. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Jika ada)
    5. Fotocopy SK CPNS
    6. Fotocopy SK PNS
    7. Fotocopy Sk Pangkat terakhir
    8. Fotocopy Karpeg
    9. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
    10. Masing-masing 1 (satu) lembar
    Jenis Pelayanan :

    Mutasi Keluar Kab. HST

    Persyaratan PNS Pindah Keluar Kab. Hulu Sungai Tengah :

    1. Surat Pengantar
    2. Surat Pernyataan (Contoh terlampir)
    3. Surat Permohonan yang bersangkutan
    4. Fotocopy SK CPNS
    5. Fotocopy SK PNS
    6. Fotocopy SK Pangkat terkahir
    7. Fotocopy SK Pindah / Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi)
    8. Fotocopy Karpeg
    9. Fotocopy SKP dua tahun terakhir
    10. Masing-masing1 (satu) lembar

    Jenis Pelayanan :

    Mutasi Antar SKPD Kab. HST

    Persyaratan PNS Pindah Antar SKPD :
    1. Surat Pengantar
    2. Surat Pernyataan (contoh terlampir)
    3. Surat Permohonan yang bersangkutan
    4. Fotocopy SK CPNS
    5. Fotocopy SK PNS
    6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    7. Fotocopy SK Pindah/Penempatan terakhir (apabila pernah mutasi)
    8. Fotocopy Karpeg
    9. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
    10. Masing-masing 1 (satu) lembar

    Jenis Pelayanan :

    Pengusulan PMK

    Persyaratan Pengusulan Penambahan Masa Kerja (PMK) :
    1. urat Pengantar dari Instansi
    2. SK CPNS berlegalisir
    3. SK PNS berlegalisir
    4. SK Pangkat terkahir berlegalisir
    5. Karpeg berlegalisir
    6. Ijazah terakhir berl;egalisir
    7. SK Honor berlegalisir

    Jenis Pelayanan :

    Tugas / Izin Belajar

    Persyaratan Tugas Belajra dan Izin Belajar :
    1. Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi
    2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
    3. Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati Hulu Sungai Selatan Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
    4. Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
    5. Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
    6. Fotocopy SK terkahir (dilegalisir)
    7. Fotocopy Ijazah terkahir (dilegalisir)
    8. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir
    9. Uraian tugas yang disahkan/disetujui oleh pimpinan Instansi
    10. Surat keterangan tentang Akreditasi Program Studi yang dituju
    11. Surat Pernyataan Permohonan dengan status Tugas Belajar/Izin Belajar 
    12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
    13. Surat keterangan dari perguruan tinggi tentang lamanya Masa Studi

    Jenis Pelayanan :

    Usul Kenaikan JAFUNG

    Persyaratan Usul Kenaikan Jabatan Fungsional :
    1. Surat Pengantar dari SKPD
    2. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir (legalisir)
    3. Fotocopy PAK Terakhir (legalisir)
    4. Fotocopy SKP Terakhir (legalisir)

    Catatan : 

    Kelengkapan berkas dimasukan dalam Map dan ditulis perihal, Nama, NIP, Instansi dan No HP/WA PNS yang bersangkutan


    Jenis Pelayanan :

    Pembuatan KARPEG

    Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) :
    1. Surat pengantar dari Instansi yang bersangkutan
    2. Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
    3. Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
    4. Fotocopy STTPL Prajabatan (dilegalisir)
    5. Pas foto Hitam putih 3 x 4 = 4 lembar
    6. Fotocopy SPMT
    7. Masing-masing 2 (dua) rangkap

    Jenis Pelayanan :

    Pembuatan KARIS / KARSU

    Persyaratan Pembuatan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) :

    1. Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan
    2. Fotocopy salinan sah surat Nikah yang dilegalisir KUA
    3. Surat Laporan Perkawinan (contoh ada pada BKD)
    4. Pas foto suami/istri hitam putih / berwarna 3 x 4 = 4 lembar
    5. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
    6. Fotocopy Kartu Keluarga (legalisir DUKCATPIL)
    7. Masing-masing 2 (dua) rangkap

    Jenis Pelayanan :

    Penyesuaian Dalam JAFUNG Guru

    Persyaratan Usul Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Guru :
    1. Surat Pengantar dari SKPD
    2. Fotocopy SK CPNS dan PNS & Pangkat Terakhir (legalisir)
    3. Fotocopy PAK Terakhir (legalisir)
    4. FotocopySKP 1 Tahun Terakhir (legalisir)
    5. Fotocopy Surat Keterangan Pencantuman Gelar (legalisir)
    6. Fotocopy SK Tugas Belajar / Izin Belajar (legalisir)
    7. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang relevan (legalisir)
    8. Fotocopy Forlap Pangkalan Data DIKTI (legalisir)

    Catatan : 

    Kelengkapan berkas dimasukkan ke dalam Map dan ditulis Perihal, Nama, NIP, Instansi dan Nomor HP/WA yang bersangkutan


    Jenis Pelayanan :

    Alih Jenjang JAFUNG

    Persyaratan Usul Alih Jenjang Jabatan Fungsional :

    1. Surat Pengantar dari SKPD yang bersangkutan
    2. Fotocopy SK Tugas Belajar/Izin Belajar (legalisir)
    3. Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir (legalisir)
    4. Fotocopy Ijazah & Transkrip Nilai yang relevan (legalisir)
    5. Fotocopy PAK terakhir (legalisir)
    6. Fotocopy SK Pangkat terakhir (legalisir)
    7. Fotocopy Surat keterangan Pencantuman Gelas (legalisir)
    8. Fotocopy Sertifikat Diklat Penjenjangan Terakhir (legalisir)
    9. Fotocopy Forlap Pangkalan Data DIKTI (legalisir)

    Catatan : Kelengkapan berkas masing-masing 1 (satu) lembar dan dimasukkan dalam map serta ditulis perihal, Nama, NIP, Instansi dan Nomor HP/WA PNS bersangkutan


    Jenis Pelayanan :

    Mutasi PNS Kabupaten / Kota

    Persyaratan Mutasi PNS Kabupaten/Kota :

    1. Surat Persetujuan melepas dari Instansi Asal
    2. Surat persetujuan menerima dari Instansi Penerima
    3. Analis Jabatan dan analis beban kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi penerima
    4. Surat permohonan yang bersangkutan
    5. Fotocopy sah SK CPNS
    6. Fotocopy sah SK PNS
    7. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
    8. Fotocopy sah SK Jabatan Terakhir
    9. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
    10. Surat pernyataan tidaks edang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM Instansi asal
    11. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal
    12. Fotocopy sah SKP 2 Tahun terakhir

    Catatan :

    Masuk ke Kab/Kota:
    • Berkas 2 rangkap bagi PNS dari Kabupaten/Kota di Kalsel (untuk BKD Provinsi Kalsel dan Kanreg VIII BKN)
    • Berkas 3 rangkap bagi PNS dari Kab/Kota Provinsi lain dan Instansi pusat (unutk BKD Provinsi Kalsel, BKN Pusat dan Kementrian Dalam Negeri)
    Keluar dari Kab/Kota ke Kab/Kota provinsi lain atau instansi pusat

    Berkas 5 rangkap :

    • 1 rangkap untuk BKD Provinsi kalsel,
    • 1 rangkap untuk BKD Provinsi/Instansi vertikal dituju
    • 1 rangkap untuk kab/kota yang dituju
    • 1 rangkap untuk BKN Instansi dituju
    • 1 rangkap untuk Kementrian Dalam Negeri

    Jenis Pelayanan :

    Mutasi PNS Ke Lingkup Provinsi

    Persyaratan Mutasi PNS Ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan :
    1. Surat pernyataan persetujuan dari Instansi yang bersangkutan
    2. Surat permohonan yang bersangkutan
    3. Fotocopy sah SK CPNS
    4. Fotocopy sah SK PNS
    5. Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
    6. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
    7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari instansi yang bersangkutan ditandatangani oleh pejabat eselon II
    8. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun (mutasi dari Provinsi/Instansi vertikal lain)
    9. Surat keterangan tidak sedang Tugas Belajar ditandatangani oleh pejabat eselon II
    10. Biodata lengkap pegawai yang bersangkutan
    11. Surat pernyataan untuk tidak menuntut jabatan di atas materai Rp. 6000
    12. SKP 1 tahun terakhir

    Bagi yang mutasi mengikuti istri ditambahkan:

    1. Surat tugas suami 
    2. Fotocopy sah surat Nikah

    Jenis Pelayanan :

    Perbaikan Nama/NIP di SAPK

    Persyaratan Usul Perbaikan NIP / NAMA / Tanggal Lahir :
    1. Surat Pengantar oleh Kepala SOPD;
    2. Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
    3. Fotokopi sah Ijazah/STTB pada saat pengangkatan CPNS;
    4. Fotokopi sah KTP dan Akta Kelahiran;
    5. Fotokopi sah Karpeg;
    6. Fotokopi sah SK Konversi NIP.

    * masing-masing 2 rangkap


    Jenis Pelayanan :

    Peremajaan Pendidikan Dan Gelar

    Persyaratan Usul Peramajaan Data Pendidikan dan Gelar Akademis :

    1. Surat Pengantar Kepala SOPD
    2. Fotokopi sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
    3. Fotokopi sah Ijazah dan Transkrip Nilai, yang dipakai/diakui saat pengangkatan pertama sebagai CPNS
    4. Fotokopi sah ijazah beserta Transkrip NIlai, yang diusulkan untuk disesuaikan.
    5. Fotokopi sah surat keterangan Ijin Belajar/SK Tugas Belajar
    6. Fotokopi sah SK Penempatan kembali (untuk PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar)
    7. Bukti Screenshot/tangkapan layar data profil mahasiswa dari laman web PDDikti (dilegalisir oleh pihak Fakultas).
    8. Status Akreditasi Lembaga Pendidikan pada saat lulus* hasil scan boleh tanpa legalisir

      * fotocopy harus dilegalisir
      * boleh tidak disertakan jika di ijazah sudah dinyatakan status akreditasi
    9. Bagi JFT (Jabatang Fungsional Tertentu) harus melampirkan PAK yang memuat nilai ijazah terakhir

    * masing-masing 2 rangkap



Polling
  • Menurut anda, infratruktur apa yang mendesak untuk dibangun?