Sejalan dengan Peraturan Pemerintah
Daerah No.11 tahun 2010 tentang Tugas Pokok Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi nya
adalah sebagai Berikut :
a.Perumusan
Kebijakan Teknis dibidang Managemen Kepegawaian sesuaidengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan
Perundang-Undangan yang berlaku. b.Perumusan
dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dibidang Managemen
Kepegawaian sesuai dengan Norma, Standart dan Prosedur yang ditetapkan oleh
Pemerintah. c.Pengembangan
Kepegawaian Daerah d.Perumusan
dan Pelaksanaan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNSD sesuai dengan
Norma,Standart dan Prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah. e.Perumusan
dan Pelaksanaan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari
Jabatan Struktural atau Fungsional sesuai dengan Norma, Standart dan Prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan. f.Perumusan
tunjangan dan kesejahteraanserta pembinaan disiplin PNSD sesuai dengan Norma,
Standart dan Prosedur yang ditetapkan dengan peraturan Perundang-Undangan g.Fasilitas administrasi penyelenggaraan pendidikan dan
Pelatihan bagi PNSD dengan Koordinasi pada instansi terkait. h.Perumusan Pengelolaan dan Penyajian Data/Dokumentasi dan
Informasi Kepegawaian. i.Pengolahan
kegiatan Kesekretariatan ; dan j.Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan Bidang tugas dan tanggung
jawabnya.